MANTAN GUBERNUR ACEH DAN JUGA KETUM PARTAI PNA BEBAS
Mantan Gubernur Aceh Dan Juga Ketum Parlok Dari Partai PNA Dengan Bebas Bersyarat BANDA ACEH mingu 30 oktober 2022 Irwandi Yusuf mantan gubernur Aceh yang terkait kasus korupsi ( OTT) akhirnya bebas bersyarat dan tidak bisa berpolitik selama 5 tahun kedepan terhitung dari hari pertama kebebasanya Ratusan simpatisan dari golongan masyarakat dan dari angota dari partai Nangroe Aceh ( PNA ) berdesakan menyambut kepulangan ketua umum Irwandi Yusuf yang didampingi istri nya stefi burase . Setibanya diaceh saat memberi ketengan kepadak awak media , beliau mengatakan bersyukur bisa pulang kembali ke Aceh dan sempat dipesijuek di komplek bandara SIM , walaupun hak politiknya dicabut selama 5 tahun tetapi beliau ttp menjadi bagian dari partai PNA Bebas bersyarat Irwandi Yusuf setelah mengatongi (SK) dari dirjen pemasyarakatan ungkapnya .